BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ketika seorang wirausahawan sudah
memutuskan untuk meluncurkan usahanya, salah satu dari beberapa masalah awal
yang dihadapinya adalah memilih bentuk kepemilikan. Sering kali para
wirausahawan tidak cukup banyak meluangkan waktu untuk dan usaha untuk
mengevaluasi dampak dari berbagai jenis bentuk kepemilikan atas diri mereka
dan usahanya. Mereka hanya memilih begitu saja salah satu bentuk kepemilikan
berdasarkan kebiasaan atau memiliki bentuk bentuk yang paling banyak
digunakan dalam waktu tersebut. Memilih suatu bentuk kepemilikan adalah hal
yang penting karena ini adalah keputusan yang memilki pengaruh jangka panjang
bagi seorang wirausahawan maupun usahanya. Walaupun keputusan tersebut dapat
diubah, mengubah suatu bentuk kepemilikan menjadi bentuk kepemilkan yang lain
dapat dapat menjadi hal yang meyulitkan, memakan waktu, rumit, serta mahal.
Dalam banyak kejadian, mengubah suatu usaha dari salah satu bentuk
kepemilikanke bentuk yang lain akan memicu berbagai konsekuensi pajak yang
memberatkan bagi para pemilk. Oleh karenanya, para wirausahawan harus
bertindak dengan benar sejak awal. Tidak ada bentuk kepemilikan yang
“terbaik”. Bentuk kepemilikan yang terbaik untuk seorang wirausahawan mungkin
sama sekali tidak sesuai untuk wirausahawan lainnya. Memilih bentuk
kepemilikan yang “benar” berarti para wirausahawan harus memahami berbagai
karakteristik dari tiap bentuk tersebut dan seberapa jauh karakteristik
tersebut sesuai untuk usaha mereka dan kondisi personal mereka. Hanya dengan
cara itu seorang wirausahawan dapat membuat keputusan yang bijak mengenai
suatu kepemilikan.
B.
Identifikasi masalah
Beberapa persoalan terpenting yang
harus dipirkan oleh para wirausahawan sebelum mereka mengevaluasi berbagai
bentuk kepemilikan :
Pertimbangan pajak. Jumlah
laba bersih yang menurut perkiraan wirausahawan akan dihasilkan olah usahanya
dan tagihan pajak yang harus dibayar oleh sipemilik tersebut merupakan
factor-faktor yang penting ketika memilih bentuk kepemilikan. Tarif pajak
bertingkat yang berlaku untuk setiap bentuk kepemilikan, perubahan yang
terus-menerus dari pihak pemerintah atas undang-undang perpajakan, dan
fluktuasi laba perusahaan dari tahun ke tahun akan membuat beberapa bentuk
kepemilikan lebih menarik dari bentuk lainnya.
Kemampuan menyelesaikan kewajiban.
Bentuk-bentuk kepemilikan tertentu memberkan perlindungan lebih tinggi
terhadap kewajiban pribadi sehubungan dengan masalah keuangan, produk cacat,
dan masalah-masalah lain. Wirausahawan harus memutuskan sejauh mana kesediaan
mereka untuk bertanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban keuangan
perusahaan.
Kebutuhan modal awal dan masa
depan. Setiap bentuk kepemilikan memiliki kemampuan yang
berbeda dalam mendapatkan modal pendirian perusahaan. Bentuk mana yang lebih
unggul, semua itu bergantung pada banyaknya modal yang diperlukan oleh
wirausahawan dan tempat ia merencanakan untuk memperolehnya. Selain itu,
sejalan dengan perkembangan usaha, akan berkembang pula kebutuhan akan modal,
dan beberapa bentuk kepemilkan akan mempermudah usaha tersebut daripada
bentuk kepemilikan lainnya.
Pengendalian. Dengan
memilih bentuk kepemilikan tertentu, wirausahawan secara otomatis melepaskan
beberapa wewenang untuk mengendalikan perusahannya. Wirausahawan harus memutuskan
sejak awal, seberapa banyak wewenang yang rela ia lepaskan kepada orang lain
untuk mendapatkan bantuan dari orang lain dalam mengembangkan usaha yang
sukses.
Kemampuan manajerial. Para
wirausahawan harus menilai berbagai keahlian dan kemampuan mereka untuk
mengelola suatu usaha secara efektif. Jika mereka kurang mampu atau kurang
berpengalaman dalam beberapa bidang yang penting, mereka harus memilih suatu
bentuk kepemilikan yang memungkinkan mereka memasukkan pemilik yang lain yang
dapat memberikan berbagai keahlian yang dibutuhkan demi suksesnya perusahaan
itu.
Tujuan bisnis. Seberapa
besar dan seberapa menguntungkan bisnis yang direncanakan oleh wirausahawan
akan memengaruhi bentuk kepemilikan sejalan dengan pertumbuhannya, tetapi
pindah dari stu bentuk ke bentuk lain dapat sangat rumit dan mahal.
Rencana suksesi manajemen. Sewaktu
menentukan kepemilikan, pemilik perusahaan harus melihat ke depan sampai ke
suatu hari dimana mereka akan menyerahkan perusahaannya pada generasi penerus
atau pada seorang pembeli.
Biaya pembentukan. Beberapa
bentuk kepemilikan lebih mahal dan memerlukan lebih banyak keterlibatan dalam
pembentukannya. Untuk itu, wirausahawan harus mempertimbangan manfaat dan
biaya dari bentuk-bentuk kepemilikan yang mereka pilih.
BAB II
BENTUK-BENTUK
KEPEMILIKAN BISNIS
A. Pengertian
dan Definisi
Perusahaan
Perseorangan yaitu usaha komersial yang dimiliki dan dioperasikan oleh satu
orang. Persekutuan didefinisikan sebagai kerjasama antara dua orang atau
lebih yang bersama-sama memiliki perusahaan dengan tujuan untuk menghasilkan
laba. Persekutuan terbatas maksudnya yaitu persekutuan yang terdiri atas
setidaknya seorang sekutu umum dan paling sedikit seorang sekutu terbatas. Persekutuan
Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Terdapat
juga Perseroan S maksudnya Entitas hukum buatan yang distrukturasikan seperti
perseroan C, tetapi dikenakan pajak oleh pemerintah federal sama persekutuan.
Dan yang terakhir yakni Usaha Patungan (Joined Venture), usaha ini sangat
mirip dengan persekutuan, dalam sebuah usaha dimana tidak ada pihak yang
dapat mencapai tujuan secara efektif sendirian, usaha patungan menjadi bentuk
umum kepemilikan.
B. Keunggulan
dan kelemahan kepemilikan bisnis
Terdapat beberapa persoalan yang
harus diperhatikan oleh para wirausahawan yaitu Pertimbangan Pajak, kemampuan
menyelesaikan masalah, pengendalian, kemampuan manajerial, tujuan bisnis,
rencana suksesi manajemen, dan biasa pembentukannya. Dan tak dapat kita
hindari, semua bentuk kepemilikan bisnis memiliki keunggulan dan kelemahannya
masing masing, yakni ;
1.
Perusahaan Perseorangan. Keunggulannya yaitu mudah dibentuk, bentuk
kepemilikan paling murah untuk dimulai, Insentif laba, kewenagan penuh untuk
mengambil keputusan, tidak ada pembatasan hukum khusus, dan mudah dihentikan.
Kelemahan Perusahaan Perseorangan yaitu kewajiban pribadi tak terbatas, keahlian
dan kemampuan yang terbatas, perasaan terisolasi, keterbatasan akses ke
modal, dan kurangnya kesinambungan bisnis.
2.
Persekutuan. Keunggulannya yaitu mudah didirikan, keahlian yang saling
melengkapi, pembagian laba, pengumpulan modal yang lebih besar, kemampuan
menarik sekutu terbatas, sekutu terbatas, tidak banyak peraturan pemerintah,
fleksibilitas, dan pajak. Kelemahannya yaitu kewajiban tidak terbatas pada
setidaknya seorang sekutu, akumulasi modal, kesulitan untuk menyingkirkan
kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan, kurangnya
kesinambungan, potensi konflik pribadi dan wewenang, dan sekutu yang terikat
dengan hukum keagenan.
3.
Perseroan. Keunggulannya yaitu kewajiban terbatas dari pemegang saham,
kemampuan mengumpulkan modal, kemampuan untuk berlangsung selamanya dan
kepemilikan yang dapat dipindahkan. Kelemahannya yaitu biaya waktu yang
diperlukan dalam proses pendirian perseroan, pajak ganda, kemungkinan
merosotnya insentif manajerial, persyaratan hukum dan peraturan pemerintah
dan kemungkinan pendiri kehilangan kendali perusahaan.
4.
Perseroan S. Keunggulan perseroan s yaitu keberadaan yang terus berlanjut,
pemindahan hak kepemilikan dan kewajiban pribadi yang terbatas terhadap
pemiliknya, laba dan rugi langsung menjadi tanggungan pemegang saham, pajak
pendapatan hanya dibebankan satu kali pada tariff pajak perseorangan, dan
pemilik dapat menggunakan kerugian dari satu perusahaan lain untuk
meminimalkan tagihan mereka. Kelemahan perseroan s yaitu biaya untuk banyak
jenis tunjangan diberikan pada pemegang saham yang besarnya lebih dari 2
persen dari nilai sahamnya tidak dapat dibebankan sebagai pengeluaran
perusahaan untuk kepentingan pajak.
5. LLC.
Keunggulannya yakni memberikan kewajiban pribadi yang terbatas kepada para
pemiliknya atas utang utang bisnisnya, tidak membatasi kemampuan anggota
anggotanya untuk terlibat dalam mengelola perusahaan, adanya pencegahan pajak
ganda, dan fleksibilitas.Kelemahannya yang utama yaitu kepemilikan bisnis ini
umurnya terbatas.
BAB III
DISKUSI
DAN PEMBAHASAN
A. Diskusi
dan Pembahasan
Wirausahawan secara umum adalah
orang-orang yang mampu menjawab tantangan-tantangan dan memanfaatkan
peluang-peluang yang ada, ide adalah hal yang utama.Dengan demikian maka
pengetahuan berwirausaha adalah segala sesuatu yang diketahui seseorang
tentang berwirausaha. Setiap orang pasti punya pikiran, tapi hanya sedikit
yang punya ide, sehingga dalam berwirausaha diperlukan pengetahuan sehingga
ide-ide/gagasan yang kreatif dan inovatif dapat memunculkan bentukbentuk
wirausaha yang terus aktual dan memiliki trend dalam kebutuhan konsumen.
Sebelum memulai berwirausaha maka seseorang perlu mengetahui atau menambah
pemahamannya tentang berwirausaha, agar dalam pelaksanaannya seseorang tidak
salah dalam membuat keputusan. Sama halnya dengan jenis usaha yang akan dia
jalankan, seorang calon wirausahawan harus menpunyai pengetahuan tentang
jenis-jenis usaha dan kelebihan serta kelemahan dari masing-masing jenis
usaha tersebut.
Bisnis terdiri dari berbagai macam
tipe, dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang
berbeda-beda. Satu dari banyak cara yang dapat digunakan adalah dengan
mengelompokkan bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam
menghasilkan keuntungan.
Setelah melakukan diskusi dan
pembahasan dalam hal ini menurut kelompok kami apabila seorang wirausahawan
akan memulai merintis usahanya lebih baik memulai nya dengan memilih jenis
usaha perusahaan perorangan “mengapa demikian ?” karena jenis usaha ini
memungkinkan usaha benar-benar dikelola sendiri oleh pemilik, dalam arti hak
dan tanggung jawab yang penuh atas usaha yang dijalankan serta keuntungannya
usah yang dimulai dengan status ini diantaranya adalah lebih simpel karena
tidak membutuhkan pengurusan ijin usaha dan juga tidak berbadan hukum.
Kemudian dalam hal provitpun akan masuk semua kepada kantong kita tanpa
pembagian kepada pihak pihak lain seperti jenis-jenis usaha lainnya yang ada
pembagian keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.
BAB IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1
Kesimpulan
Perusahaan
perseroan adalah Usaha yang dimilki dan dikelola oleh satu orang. Perusahaan
perseroan memiliki beberapa keunggulan, yaitu :
a.
Mudah dibentuk karena bisa hanya
dimilki oleh satu orang
b.
Bentuk kepemilikan yang paling
murah untuk dimulai . artinya pemilik hanya perlu pergi ke pemerintahan
setempat,menyatakan bentuk usaha yang akan dimulai,dan membayar fee dan
perijinan , wirausahawan pun mendapatkan haknya untuk menjalankan usahanya.
c.
Insentif laba , salah satu
keunggulan bentuk perusahaan perseorangan adalah bahwa segera setelah pemilik
membayar semua beban perusahaan , dia dapat mengambil sisanya yang berupa
laba.
d.
Kewenangan penuh dalam mengambil
keputusan
e.
Tidak ada pembatasan hokum khusus
f.
Mudah dihentikan
Selain
itu, perusahaan perseroan memilik kelemahan. Dibawah ini adalah
kelemahan-kelemahan perusahaan perseroan :
a.
Keahlian dan Kemampuan terbatas
b.
Perasaan Terisolasi
c.
Keterbatasan Akses ke Modal
d.
Kurangnya Kesinambungan Bisnis
Persekutuan
adalah kerja sama antara dua orang atau lebih yang lebih yang bersama sama
memiliki perusahaan dengan tujuan untuk menghasilkan laba. Seperti halnya
dengan perusahaan perseroan, persekutuan mempunyai beberapa keunggulan, yaitu
:
a.
Kemudahan pendirian
b.
Keahlian yang saling melengkapi
c.
Pengumpulan modal yang lebih besar
d.
Tidak banyak peraturan pemerintahan
e.
Fleksibilitas
Disamping
itu, persekutuan memiliki kelemahan persekutuan, yaitu :
a.
Kesulitan untuk menyingkirkan
kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan
b.
Kurangnya kesinambungan
c.
Potensi konflik pribadi dan wewenang
Adapun persekutuan memiliki kemudahan Pendirian, yaitu :
a.
mudah untuk didirikan dan
dioperasikan, perjanjian tertulis tertulis sangat dianjurkan untuk dibuat.
Jika perlu, daftarkan dengan nama buatan.
b.
Kewajiban pribadi pemilik : Tidak terbatas
untuk sekutu umum , terbatas untuk sekutu terbatas .
c.
Jumlah kepemilikan : dua orang
atau lebih.
d.
Kewajban pajak. Pajak tunggal: para mitra
membayar sesuai proporsi saham mereka dengan tingkat pajak perseorangan .
e.
Tingkat maksimum pajak
persekutan ialah sebesar 35%.
f.
Transfer kepemilikan. Memerlukan
persetujuan dari semua mitra.
g.
Keberlanjutan bisnis. Berubah jika
sewaktu umum meninggal, mengalami gangguan jiwa,atau pensiun namun bisinis
masih bisa berlanjut .
h.
Kemampuan untuk meningkatkan modal
pada persekutuan masih sedang
i.
Prosedur pembentukan . Tidak wajib untuk
memperoleh perjanjian persekutuan.
Persekutuan terbatas adalah
persekutuan yang terdiri atas setidaknya seorang sekutu umum dan paling
sedikit seorang sekutu terbatas. Persekutuan terbatas memiliki kemudahan
pendirian, yaitu :
a.
Menyerahkan perjanjian Persekutuan
Terbatas kepada sekretaris Negara bagian. Nama harus menunjukan bahwa usaha
tersebut persekutuan terbatas harus memiliki perjanjian tertulis dan harus
menyimpan berbagai catatan tertentu.
b.
Kewajiban pribadi pemilik : Terbatas
c.
Jumlah pemilik minimal satu sekutu umum dan
ada satu sekutu terbatas dalam jumlah bebas.
d.
Kewajiban pajak : sama seperti persekutuan
umum.
e.
Tingkat maksimum pajak : 35 %
f.
Keberlanjutan bisnis : sama seperti
persekutuan umum
g.
Prosedur pembentukan : harus taat
dengan hukum.
h.
Negara bagian yang berkaitan
dengan persekutuan terbatas .
Perseroan C merupakan entitas
hukum buatan yang terpisah dari para pemiliknya dan dibentuk di bawah aturan
hukum Negara bagian . Perseoan C memiliki kemudahan Pendirian, yaitu :
a.
Menyerahkan akta pendirian
perusahaan dan berbagai laporan lain yang diminta ke sekretaris Negara bagian
dan didirikan secara hukum dan mengikuti berbagai formalitas perseorangan.
b.
Kewajiban pribadi pemilik : Terbatas.
c.
Jumlah pemilk : beberapa saja.
d.
Kewajiban pajak : Pajak ganda :
perseroan membayar pajak dan para pemegang saham membayar pajak atau
deviden yang mereka terima.
e.
Tingkat pajak maksimum : 35-39 % .
f.
Keberlanjutan bisnis : Hidup abadi
g.
Kemampuan untuk meningkatkan modal : Sangat
tinggi.
h.
Prosedur penbentukan : Harus memenuhi
persyaratan formal yang ditentukan oleh hukum Negara bagian.
Perseroan S merupakan entitas hukum buatan yang
distrukturisasi seperti perseroan C, tetapi dikenakan pajak oleh pemerintahan
federal sama seperti persekutauan .perseroan S memiliki kemudahan pendirian,
yaitu :
a.
Harus memenuhi semua
kriteria untuk mendaftarkan diri sebagai perseroan S dan harus
menyerahkan keputusan pemilihan bentuk tersebut secara tepat kepada IRS
.
b.
Kewajiban pemilki : Terbatas
c.
Jumlah kepemilikan : Maksimum 100 dengan
beberapa batasan mengenai siapa saja yang diperbolehkan.
d.
Kewajiban pajak : Pajak tunggal : para
pemilik membayar sesuai proporsi saham mereka.
e.
Tingkat pajak maksimum : 35 % .
f.
Keberlanjutan bisnis : Hidup abadi .
g.
Biaya pembentukan : Tinggi .
h.
Kemampuan untuk meningkatkan modal :
Tinggi .
i.
Prosedur pembentukan : Harus memenuhi
persyaratan formal yang ditentukan oleh hukum Negara bagian , kemudian
memilih status S di IRS.
4.2.1 Saran
Tidak ada bentuk kepemilikan yang
terbaik, bentuk kepemilikan yang terbaik yang akan dipilih hendaknya
disesuaikan dengan :
a.
Kemampuan Modal
b.
Lokasi pendirian
c.
Kemampuan menanggani perusahaan
d.
Keahlian pendiri
Dengan menyesuaikan dengan kemampuan yang dimliki
kita baru bisa memilih bentuk perusahaan yang mana yang terbaik
DAFTAR
PUSTAKA
Thomas dan Norman . (2008) . Kewirausahaan
dan Manajemen Usaha Kecil . Edisi 5 Buku 1 . Jakarta : Salemba Empat.
http://d-properties.blogspot.com/.../land-for-sale-mangga-besar-jakarta.html
http://jakartagrosir.com/jakarta-great-sale-mangga-dua-mall-77.html
indonesia.market4free.com/classifieds/ads/for-sale/.../1541619
|
http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=780:tugas-kewirausahaan-bentuk-bentuk-kepemilikan-bisnis&catid=44:dasar-dasar-kewirausahaan&Itemid=69
okee... husamal.blogspot.com
BalasHapus