Sabtu, 18 Mei 2013

Makalah Bentuk-bentuk Kepemilikan bisnis


BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ketika seorang wirausahawan sudah memutuskan untuk meluncurkan usahanya, salah satu dari beberapa masalah awal yang dihadapinya adalah memilih bentuk kepemilikan. Sering kali para wirausahawan tidak cukup banyak meluangkan waktu untuk dan usaha untuk mengevaluasi dampak dari berbagai jenis bentuk kepemilikan atas diri mereka dan usahanya. Mereka hanya memilih begitu saja salah satu bentuk kepemilikan berdasarkan kebiasaan atau memiliki bentuk bentuk yang paling banyak digunakan dalam waktu tersebut. Memilih suatu bentuk kepemilikan adalah hal yang penting karena ini adalah keputusan yang memilki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya. Walaupun keputusan tersebut dapat diubah, mengubah suatu bentuk kepemilikan menjadi bentuk kepemilkan yang lain dapat dapat menjadi hal yang meyulitkan, memakan waktu, rumit, serta mahal. Dalam banyak kejadian, mengubah suatu usaha dari salah satu bentuk kepemilikanke bentuk yang lain akan memicu berbagai konsekuensi pajak yang memberatkan bagi para pemilk. Oleh karenanya, para wirausahawan harus bertindak dengan benar sejak awal. Tidak ada bentuk kepemilikan yang “terbaik”. Bentuk kepemilikan yang terbaik untuk seorang wirausahawan mungkin sama sekali tidak sesuai untuk wirausahawan lainnya. Memilih bentuk kepemilikan yang “benar” berarti para wirausahawan harus memahami berbagai karakteristik dari tiap bentuk tersebut dan seberapa jauh karakteristik tersebut sesuai untuk usaha mereka dan kondisi personal mereka. Hanya dengan cara itu seorang wirausahawan dapat membuat keputusan yang bijak mengenai suatu kepemilikan.

B.     Identifikasi masalah
Beberapa persoalan terpenting yang harus dipirkan oleh para wirausahawan sebelum mereka mengevaluasi berbagai bentuk kepemilikan :
Pertimbangan pajak. Jumlah laba bersih yang menurut perkiraan wirausahawan akan dihasilkan olah usahanya dan tagihan pajak yang harus dibayar oleh sipemilik tersebut merupakan factor-faktor yang penting ketika memilih bentuk kepemilikan. Tarif pajak bertingkat yang berlaku untuk setiap bentuk kepemilikan, perubahan yang terus-menerus dari pihak pemerintah atas undang-undang perpajakan, dan fluktuasi laba perusahaan dari tahun ke tahun akan membuat beberapa bentuk kepemilikan lebih menarik dari bentuk lainnya.
Kemampuan menyelesaikan kewajiban. Bentuk-bentuk kepemilikan tertentu memberkan perlindungan lebih tinggi terhadap kewajiban pribadi sehubungan dengan masalah keuangan, produk cacat, dan masalah-masalah lain. Wirausahawan harus memutuskan sejauh mana kesediaan mereka untuk bertanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban keuangan perusahaan.
Kebutuhan modal awal dan masa depan. Setiap bentuk kepemilikan memiliki kemampuan yang berbeda dalam mendapatkan modal pendirian perusahaan. Bentuk mana yang lebih unggul, semua itu bergantung pada banyaknya modal yang diperlukan oleh wirausahawan dan tempat ia merencanakan untuk memperolehnya. Selain itu, sejalan dengan perkembangan usaha, akan berkembang pula kebutuhan akan modal, dan beberapa bentuk kepemilkan akan mempermudah usaha tersebut daripada bentuk kepemilikan lainnya.
Pengendalian. Dengan memilih bentuk kepemilikan tertentu, wirausahawan secara otomatis melepaskan beberapa wewenang untuk mengendalikan perusahannya. Wirausahawan harus memutuskan sejak awal, seberapa banyak wewenang yang rela ia lepaskan kepada orang lain untuk mendapatkan bantuan dari orang lain dalam mengembangkan usaha yang sukses.
Kemampuan manajerial. Para wirausahawan harus menilai berbagai keahlian dan kemampuan mereka untuk mengelola suatu usaha secara efektif. Jika mereka kurang mampu atau kurang berpengalaman dalam beberapa bidang yang penting, mereka harus memilih suatu bentuk kepemilikan yang memungkinkan mereka memasukkan pemilik yang lain yang dapat memberikan berbagai keahlian yang dibutuhkan demi suksesnya perusahaan itu.
Tujuan bisnis. Seberapa besar dan seberapa menguntungkan bisnis yang direncanakan oleh wirausahawan akan memengaruhi bentuk kepemilikan sejalan dengan pertumbuhannya, tetapi pindah dari stu bentuk ke bentuk lain dapat sangat rumit dan mahal.
Rencana suksesi manajemen. Sewaktu menentukan kepemilikan, pemilik perusahaan harus melihat ke depan sampai ke suatu hari dimana mereka akan menyerahkan perusahaannya pada generasi penerus atau pada seorang pembeli.
Biaya pembentukan. Beberapa bentuk kepemilikan lebih mahal dan memerlukan lebih banyak keterlibatan dalam pembentukannya. Untuk itu, wirausahawan harus mempertimbangan manfaat dan biaya dari bentuk-bentuk kepemilikan yang mereka pilih.





BAB II
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
A.    Pengertian dan Definisi
              Perusahaan Perseorangan yaitu usaha komersial yang dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang. Persekutuan didefinisikan sebagai kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersama-sama memiliki perusahaan dengan tujuan untuk menghasilkan laba. Persekutuan terbatas maksudnya yaitu persekutuan yang terdiri atas setidaknya seorang sekutu umum dan paling sedikit seorang sekutu terbatas. Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.       Terdapat juga Perseroan S maksudnya Entitas hukum buatan yang distrukturasikan seperti perseroan C, tetapi dikenakan pajak oleh pemerintah federal sama persekutuan. Dan yang terakhir yakni Usaha Patungan (Joined Venture), usaha ini sangat mirip dengan persekutuan, dalam sebuah usaha dimana tidak ada pihak yang dapat mencapai tujuan secara efektif sendirian, usaha patungan menjadi bentuk umum kepemilikan.
B.     Keunggulan dan kelemahan kepemilikan bisnis
Terdapat beberapa persoalan yang harus diperhatikan oleh para wirausahawan yaitu Pertimbangan Pajak, kemampuan menyelesaikan masalah, pengendalian, kemampuan manajerial, tujuan bisnis, rencana suksesi manajemen, dan biasa pembentukannya. Dan tak dapat kita hindari, semua bentuk kepemilikan bisnis memiliki keunggulan dan kelemahannya masing masing, yakni ;
1. Perusahaan Perseorangan. Keunggulannya yaitu mudah dibentuk, bentuk kepemilikan paling murah untuk dimulai, Insentif laba, kewenagan penuh untuk mengambil keputusan, tidak ada pembatasan hukum khusus, dan mudah dihentikan. Kelemahan Perusahaan Perseorangan yaitu kewajiban pribadi tak terbatas, keahlian dan kemampuan yang terbatas, perasaan terisolasi, keterbatasan akses ke modal, dan kurangnya kesinambungan bisnis.
2. Persekutuan. Keunggulannya yaitu mudah didirikan, keahlian yang saling melengkapi, pembagian laba, pengumpulan modal yang lebih besar, kemampuan menarik sekutu terbatas, sekutu terbatas, tidak banyak peraturan pemerintah, fleksibilitas, dan pajak. Kelemahannya yaitu kewajiban tidak terbatas pada setidaknya seorang sekutu, akumulasi modal, kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan, kurangnya kesinambungan, potensi konflik pribadi dan wewenang, dan sekutu yang terikat dengan hukum keagenan.
3. Perseroan. Keunggulannya yaitu kewajiban terbatas dari pemegang saham, kemampuan mengumpulkan modal, kemampuan untuk berlangsung selamanya dan kepemilikan yang dapat dipindahkan. Kelemahannya yaitu biaya waktu yang diperlukan dalam proses pendirian perseroan, pajak ganda, kemungkinan merosotnya insentif manajerial, persyaratan hukum dan peraturan pemerintah dan kemungkinan pendiri kehilangan kendali perusahaan.
4. Perseroan S. Keunggulan perseroan s yaitu keberadaan yang terus berlanjut, pemindahan hak kepemilikan dan kewajiban pribadi yang terbatas terhadap pemiliknya, laba dan rugi langsung menjadi tanggungan pemegang saham, pajak pendapatan hanya dibebankan satu kali pada tariff pajak perseorangan, dan pemilik dapat menggunakan kerugian dari satu perusahaan lain untuk meminimalkan tagihan mereka. Kelemahan perseroan s yaitu biaya untuk banyak jenis tunjangan diberikan pada pemegang saham yang besarnya lebih dari 2 persen dari nilai sahamnya tidak dapat dibebankan sebagai pengeluaran perusahaan untuk kepentingan pajak.
5. LLC. Keunggulannya yakni memberikan kewajiban pribadi yang terbatas kepada para pemiliknya atas utang utang bisnisnya, tidak membatasi kemampuan anggota anggotanya untuk terlibat dalam mengelola perusahaan, adanya pencegahan pajak ganda, dan fleksibilitas.Kelemahannya yang utama yaitu kepemilikan bisnis ini umurnya terbatas.










BAB III
DISKUSI DAN PEMBAHASAN
A. Diskusi dan Pembahasan
Wirausahawan secara umum adalah orang-orang yang mampu menjawab tantangan-tantangan dan memanfaatkan peluang-peluang yang ada, ide adalah hal yang utama.Dengan demikian maka pengetahuan berwirausaha adalah segala sesuatu yang diketahui seseorang tentang berwirausaha. Setiap orang pasti punya pikiran, tapi hanya sedikit yang punya ide, sehingga dalam berwirausaha diperlukan pengetahuan sehingga ide-ide/gagasan yang kreatif dan inovatif dapat memunculkan bentukbentuk wirausaha yang terus aktual dan memiliki trend dalam kebutuhan konsumen. Sebelum memulai berwirausaha maka seseorang perlu mengetahui atau menambah pemahamannya tentang berwirausaha, agar dalam pelaksanaannya seseorang tidak salah dalam membuat keputusan. Sama halnya dengan jenis usaha yang akan dia jalankan, seorang calon wirausahawan harus menpunyai pengetahuan tentang jenis-jenis usaha dan kelebihan serta kelemahan dari masing-masing jenis usaha tersebut.
Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Satu dari banyak cara yang dapat digunakan adalah dengan mengelompokkan bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan.
Setelah melakukan diskusi dan pembahasan dalam hal ini menurut kelompok kami apabila seorang wirausahawan akan memulai merintis usahanya lebih baik memulai nya dengan memilih jenis usaha perusahaan perorangan “mengapa demikian ?” karena jenis usaha ini memungkinkan usaha benar-benar dikelola sendiri oleh pemilik, dalam arti hak dan tanggung jawab yang penuh atas usaha yang dijalankan serta keuntungannya usah yang dimulai dengan status ini diantaranya adalah lebih simpel karena tidak membutuhkan pengurusan ijin usaha dan juga tidak berbadan hukum. Kemudian dalam hal provitpun akan masuk semua kepada kantong kita tanpa pembagian kepada pihak pihak lain seperti jenis-jenis usaha lainnya yang ada pembagian keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.












BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1       Kesimpulan
              Perusahaan perseroan adalah Usaha yang dimilki dan dikelola oleh satu orang. Perusahaan perseroan memiliki beberapa keunggulan, yaitu :
a.       Mudah dibentuk karena bisa hanya dimilki oleh satu orang
b.      Bentuk kepemilikan yang paling murah untuk dimulai . artinya pemilik  hanya perlu pergi ke pemerintahan setempat,menyatakan bentuk usaha yang akan dimulai,dan membayar fee dan perijinan , wirausahawan pun mendapatkan haknya untuk menjalankan usahanya.
c.       Insentif laba , salah satu keunggulan bentuk perusahaan perseorangan adalah bahwa segera setelah pemilik membayar semua beban perusahaan , dia dapat mengambil sisanya yang berupa laba.
d.      Kewenangan penuh dalam mengambil keputusan
e.       Tidak ada pembatasan hokum khusus
f.       Mudah dihentikan
Selain itu, perusahaan perseroan memilik kelemahan. Dibawah ini adalah kelemahan-kelemahan perusahaan perseroan :
a.       Keahlian dan Kemampuan terbatas
b.      Perasaan Terisolasi
c.       Keterbatasan Akses ke Modal
d.      Kurangnya Kesinambungan Bisnis
Persekutuan adalah kerja sama antara dua orang atau lebih yang lebih yang bersama sama memiliki perusahaan dengan tujuan untuk menghasilkan laba. Seperti halnya dengan perusahaan perseroan, persekutuan mempunyai beberapa keunggulan, yaitu :
a.       Kemudahan pendirian
b.      Keahlian yang saling melengkapi
c.        Pengumpulan modal yang lebih besar
d.       Tidak banyak peraturan pemerintahan
e.        Fleksibilitas
Disamping itu, persekutuan memiliki kelemahan persekutuan, yaitu :
a.       Kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan
b.      Kurangnya kesinambungan
c.        Potensi konflik pribadi dan wewenang
 Adapun persekutuan memiliki kemudahan Pendirian, yaitu :
a.       mudah untuk didirikan dan dioperasikan, perjanjian tertulis tertulis sangat dianjurkan untuk dibuat. Jika perlu, daftarkan dengan nama buatan.
b.       Kewajiban pribadi pemilik : Tidak terbatas untuk sekutu umum , terbatas untuk sekutu terbatas .
c.       Jumlah kepemilikan : dua orang atau lebih.
d.       Kewajban pajak. Pajak tunggal: para mitra membayar sesuai proporsi saham mereka dengan tingkat pajak perseorangan .
e.       Tingkat maksimum pajak  persekutan ialah sebesar 35%.
f.       Transfer kepemilikan. Memerlukan persetujuan dari semua mitra.
g.      Keberlanjutan bisnis. Berubah jika sewaktu umum meninggal, mengalami gangguan jiwa,atau pensiun namun bisinis masih bisa berlanjut .
h.      Kemampuan untuk meningkatkan modal pada persekutuan masih sedang
i.         Prosedur pembentukan . Tidak wajib untuk memperoleh perjanjian persekutuan.
Persekutuan terbatas adalah persekutuan yang terdiri atas setidaknya seorang sekutu umum dan paling sedikit seorang sekutu terbatas. Persekutuan terbatas memiliki kemudahan pendirian, yaitu :
a.       Menyerahkan perjanjian Persekutuan Terbatas kepada sekretaris Negara bagian. Nama harus menunjukan bahwa usaha tersebut persekutuan terbatas harus memiliki perjanjian tertulis dan harus menyimpan berbagai catatan tertentu.
b.       Kewajiban pribadi pemilik : Terbatas
c.        Jumlah pemilik minimal satu sekutu umum dan ada satu sekutu terbatas dalam jumlah bebas.
d.       Kewajiban pajak : sama seperti persekutuan umum.
e.        Tingkat maksimum pajak : 35 %
f.        Keberlanjutan bisnis : sama seperti persekutuan umum
g.      Prosedur pembentukan : harus taat dengan hukum.
h.      Negara bagian yang berkaitan dengan persekutuan terbatas .
Perseroan C merupakan entitas hukum buatan yang terpisah dari para pemiliknya dan dibentuk di bawah aturan hukum Negara bagian . Perseoan C memiliki kemudahan Pendirian, yaitu :
a.       Menyerahkan akta pendirian perusahaan dan berbagai laporan lain yang diminta ke sekretaris Negara bagian dan didirikan secara hukum dan mengikuti berbagai formalitas perseorangan.
b.       Kewajiban pribadi pemilik : Terbatas.
c.        Jumlah pemilk : beberapa saja.
d.       Kewajiban pajak : Pajak ganda : perseroan  membayar pajak dan para pemegang saham membayar pajak atau deviden yang mereka terima.
e.        Tingkat pajak maksimum : 35-39 % .
f.        Keberlanjutan bisnis : Hidup abadi
g.       Kemampuan untuk meningkatkan modal : Sangat tinggi.
h.       Prosedur penbentukan : Harus memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh hukum Negara bagian.
Perseroan S merupakan entitas hukum buatan yang distrukturisasi seperti perseroan C, tetapi dikenakan pajak oleh pemerintahan federal sama seperti persekutauan .perseroan S memiliki kemudahan pendirian, yaitu :
a.       Harus  memenuhi semua kriteria untuk mendaftarkan diri  sebagai perseroan S dan harus menyerahkan keputusan pemilihan bentuk tersebut secara  tepat kepada IRS .
b.      Kewajiban pemilki  : Terbatas
c.        Jumlah kepemilikan : Maksimum 100 dengan beberapa batasan mengenai siapa saja yang diperbolehkan.
d.       Kewajiban pajak : Pajak tunggal : para pemilik membayar sesuai proporsi saham mereka.
e.        Tingkat pajak maksimum : 35 % .
f.        Keberlanjutan bisnis : Hidup abadi .
g.       Biaya pembentukan : Tinggi .
h.       Kemampuan untuk  meningkatkan modal : Tinggi .
i.         Prosedur pembentukan :  Harus memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh hukum Negara bagian , kemudian memilih status S di IRS.
4.2.1    Saran
Tidak ada bentuk kepemilikan yang terbaik, bentuk kepemilikan yang terbaik yang akan dipilih hendaknya disesuaikan dengan :
a.       Kemampuan Modal
b.      Lokasi pendirian
c.        Kemampuan menanggani perusahaan
d.      Keahlian pendiri
Dengan menyesuaikan dengan kemampuan yang dimliki kita baru bisa memilih bentuk perusahaan yang mana yang terbaik



DAFTAR PUSTAKA
Thomas dan Norman . (2008) . Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil . Edisi 5 Buku 1 . Jakarta : Salemba Empat.
http://d-properties.blogspot.com/.../land-for-sale-mangga-besar-jakarta.html
http://jakartagrosir.com/jakarta-great-sale-mangga-dua-mall-77.html
indonesia.market4free.com/classifieds/ads/for-sale/.../1541619

http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=780:tugas-kewirausahaan-bentuk-bentuk-kepemilikan-bisnis&catid=44:dasar-dasar-kewirausahaan&Itemid=69

1 komentar: